Rabu, 27 Agustus 2014

Indehoy di hotel, Sejoli Ini Simpan Narkoba Senilai Rp200 Juta

Polisi Satuan Reserse Narkoba Polresta Yogyakarta menangkap sejoli asal Salatiga, Jawa Tengah, yang ditengarai terlibat peredaran narkoba. Keduanya bukan pasangan suami istri, namun masing-masing sudah memilik pasangan yang sah.

"Inisial RDA (27) sudah memiliki suami, sedangkan KA (30) sudah memiliki istri. Mereka bukan pasangan suami-istri," tegas Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Slamet Santoso pada wartawan, Senin (11/8/2014).

Keduanya ditangkap di Hotel Permata 3, Jalan Lingkar Selatan, Argomulyo, Salatiga, Jawa Tengah. Dari tangan mereka, polisi menyita sabu-sabu seberat 60,1 gram, putaw seberat 61,1 gram, ganja kering 1.320 gram, beberapa butir pil koplo, timbangan digital, dan beragam bong atau alat hisab sabu serta pipet kaca.

"Harga di pasar gelap semua barang-barang terlarang yang kita temukan itu lebih dari Rp200 juta," kata Slamet.

Kasat Resnarkoba Polresta Yogyakarta, Kompol Topo Subroto menyampaikan keduanya bukanlah bandar narkoba, namun mereka terlibat dalam jaringan narkoba yang peredarannya di Yogyakarta dan Magelang, Jateng.

"Keduanya 'peluncur', mengambil barang dan meletakkan barang di suatu tempat. Ada yang mengendalikan mereka, ini yang masih kita kembangkan lagi," kata Topo.

Dia juga mempertegas bahwa barang-barang tersebut bukan kepunyaan mereka. Menurut pengakuannya, mereka sudah tujuh kali mengambil paket barang tersebut di Jakarta untuk diedarkan di Kota Gudeg Yogyakarta dan Magelang.

Mereka juga menyimpan barang tersebut di tempat terpisah dari tempat tinggalnya di Salatiga, Jawa Tengah.

"Mereka bekerja sebagai 'peluncur', upah yang diberikan langsung ditransfer ke rekening setiap bulan antara Rp2,5 juta sampai Rp3 juta. Jadi mereka ini seperti karyawan, semacam orang kepercayaan sang bandar," ujarnya.

Polisi juga melakukan tes urine, dan hasilnya dinyatakan positif mengonsumsi narkoba. Keduanya dicokol polisi setelah menggunakan sabu-sabu di dalam kamar hotel.

Penyidik menjerat keduanya dengan pasal 111 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara," katanya. (kem)

1 komentar: