Rabu, 27 Agustus 2014

Indehoy di hotel, Sejoli Ini Simpan Narkoba Senilai Rp200 Juta

Polisi Satuan Reserse Narkoba Polresta Yogyakarta menangkap sejoli asal Salatiga, Jawa Tengah, yang ditengarai terlibat peredaran narkoba. Keduanya bukan pasangan suami istri, namun masing-masing sudah memilik pasangan yang sah.

"Inisial RDA (27) sudah memiliki suami, sedangkan KA (30) sudah memiliki istri. Mereka bukan pasangan suami-istri," tegas Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Slamet Santoso pada wartawan, Senin (11/8/2014).

Keduanya ditangkap di Hotel Permata 3, Jalan Lingkar Selatan, Argomulyo, Salatiga, Jawa Tengah. Dari tangan mereka, polisi menyita sabu-sabu seberat 60,1 gram, putaw seberat 61,1 gram, ganja kering 1.320 gram, beberapa butir pil koplo, timbangan digital, dan beragam bong atau alat hisab sabu serta pipet kaca.

"Harga di pasar gelap semua barang-barang terlarang yang kita temukan itu lebih dari Rp200 juta," kata Slamet.

Kasat Resnarkoba Polresta Yogyakarta, Kompol Topo Subroto menyampaikan keduanya bukanlah bandar narkoba, namun mereka terlibat dalam jaringan narkoba yang peredarannya di Yogyakarta dan Magelang, Jateng.

"Keduanya 'peluncur', mengambil barang dan meletakkan barang di suatu tempat. Ada yang mengendalikan mereka, ini yang masih kita kembangkan lagi," kata Topo.

Dia juga mempertegas bahwa barang-barang tersebut bukan kepunyaan mereka. Menurut pengakuannya, mereka sudah tujuh kali mengambil paket barang tersebut di Jakarta untuk diedarkan di Kota Gudeg Yogyakarta dan Magelang.

Mereka juga menyimpan barang tersebut di tempat terpisah dari tempat tinggalnya di Salatiga, Jawa Tengah.

"Mereka bekerja sebagai 'peluncur', upah yang diberikan langsung ditransfer ke rekening setiap bulan antara Rp2,5 juta sampai Rp3 juta. Jadi mereka ini seperti karyawan, semacam orang kepercayaan sang bandar," ujarnya.

Polisi juga melakukan tes urine, dan hasilnya dinyatakan positif mengonsumsi narkoba. Keduanya dicokol polisi setelah menggunakan sabu-sabu di dalam kamar hotel.

Penyidik menjerat keduanya dengan pasal 111 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara," katanya. (kem)

Senin, 30 Juni 2014

Pembangunan PLTU di Minta Dipercepat, Gubernur Jambi Temui CT

Gubernur Provinsi Jambi Hasan Basri Agus bertemu Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Chairul Tanjung untuk meminta rekomendasi terkait percepatan izin pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Jambi.

Usai pertemuan dengan CT, Hasan mengaku dirinya menaruh harapan terhadap komitmen pemerintah untuk membantu percepatan perijinan PLTU tersebut. "Itu akan segera koordinasikan oleh Pak Menko dan Kementerian ESDM. Beliau bilang secepatnya. Mungkin rencana beliau dalam beberapa hari ini akan ada rapat di sini untuk membahas itu," kata Hasan di Kantor Menko Perekonomian, Selasa (1/7/2014).

Lebih lanjut, Hasan menjelaskan proyek pembangunan PLTU tersebut akan dilakukan anak usaha perusahaan listrik Korea, yaitu Korea East Power Ltd (KOSEP) dengan kapasitas 2 x 200 Mega Watt (MW). Adapun proyek tersebut memiliki nilai kontrak sekitar Rp 8 triliun. - Es Cincau

"Kami tidak mau malu dengan Korea. Kami harus secepatnya kerjakan ini. Kalau izinnya sudah ada, kita bisa langsung mulai," tegas Hasan. - Resep Kue

Ditemui di kesempatan yang sama, Kepala Dinas Perizinan BKPMD Provinsi Jambi Hefni Zen menjelaskan kepemilikan saham PLTU di Jambi tersebut akan melibatkan BUMD Provinsi Jambi.

"Kepemilikan saham nanti mayoritas sindikasi Bank di Korea, KOSEP dan sebagian BUMD. Sekitar 60-40 lah mayoritas asing," ujar dia.

Sebelumnya, pemerintah Provinsi Jambi telah menandatangani proyek PLTU ini pada Oktober 2013. Ketika itu, Presiden Korea melakukan kunjungan ke Indonesia. Dalam kontrak ditargetkan pembangunan PLTU akan dapat dilakukan selama 3 tahun.

Pembangkit listrik ini menjadi sangat penting dalam mengimbangi kebutuhan listrik untuk wilayah Jambi yang terjadi peningkatan rata-rata 16 persen per tahun.

Senin, 23 Juni 2014

Heitinga Resmi Berlabuh di Hertha Berlin

Klub Bundesliga Hertha Berlin baru saja mengumumkan telah mendapatkan pemain belakang asal Belanda John Heitinga. Selama di Olympic Stadium Heitinga diikat dengan kontrak berdurasi dua tahun atau sampai 2016 mendatang. - Pulau Tidung

Pemain berusia 30 tahun tersebut sudah lolos tes medis dan akan bermain di kompetisi Jerman untuk pertama kalinya. Heitinga berstatus free transfer setelah meninggalkan Fulham menyusul terdegradasi dari Premier League musim lalu.- Pulau Pari

"Saya sangat ingin bermain di Bundesliga, jadi saya sudah tidak sabar membela Hertha. Saya sangat gembira setelah mendengar tentang tim dan penggemar mereka yang besar. Setelah Amsterdam, Madrid dan London, sekarang Berlin akan jadi kota dunia berikutnya untuk melanjutkan karir saya," ujar Heitinga di situs resmi klub.

Heitnga sendiri sudah mengoleksi 87 caps selama membela timnas Belanda. Ia juga pernah bermain di Ajax Amsterdam, Atletico Madrid, Everton, Fulham dan kini Hertha Berlin.(hbsc/ada)

Sumber : http://www.bola.net/liga_eropa_lain/heitinga-resmi-berlabuh-di-hertha-berlin-406466.html